Bagaimana status Anggota Brimob? Besarannya ini

Bagaimana status Anggota Brimob? Besarannya ini

Bagaimana status Anggota Brimob? Besarannya ini

Bangkok – Menjadi anggota Brimob merupakan cita-cita banyak orang. Salah satu hal yang harus dilakukan polisi adalah melakukan beberapa hal yang sulit dilakukan dengan tetap menjaga itikad baik orang banyak.

Namun, di latar belakang pekerjaan tersebut, banyak orang juga mempertimbangkan untuk menjadi polisi karena gaji dan jam kerja yang berfluktuasi. Tak hanya itu, fasilitas kenaikan pangkat hingga ragam yang didapat juga sepertinya tak ketinggalan. Berapa anggaran Brimob Polri sekarang? Simak berikut ini, seperti dikutip dari Jaringan Batamnews Suara.com pada Sabtu, 14 November 2020.

Gaji pokok anggota polisi tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga terbagi menjadi empat golongan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Nomor Pemerintah 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Badan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, petugas polisi juga menerima berbagai tunjangan selain gaji pokok. Misalnya, “tunjangan kerja”, “tunjangan keluarga”, “tunjangan lauk pauk”, “tunjangan jabatan”, “tunjangan khusus wilayah Papua”, dan “tunjangan wilayah perbatasan”.

Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700, menurut Ajun Brigadir Polisi (Abripol).

Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900, menurut Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu).

Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900, menurut Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda).

Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 untuk Bhayangkara Kepala (Bharaka).

Dari Rp 1.694.900 menjadi Rp 2.699.400 di Bhayangkara Satu (Bharatu).

Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100 untuk Bayangkara Dua (Bharada).

Golongan II 2. (Bintara)

Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600 untuk Ajun Inspektur Satu (Aiptu).

Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300 untuk Ajun Inspektur Dua (Aipda).

Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700, menurut Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Kisarannya mulai dari Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu: 2.169.500 hingga 3.565.200 rupiah.

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100 (Bripda).

Golongan III 3. (Perwira Pertama atau Pama)

Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600 untuk Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600 untuk Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200 untuk Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Golongan IV 4. (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Menengah Perwira atau Pamen

Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 untuk Komisaris Besar (Kombes).

Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300 untuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 untuk Komisaris Polisi (Kompol).

Tinggi Perwira atau Pati

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 menjadi Rp 5.930.800; Jenderal Polisi Komisaris (Komjen); Rp 5.079.300 menjadi Rp 5.930.800; Jenderal Polisi Inspektur (Irjen); Rp 3.290.500 menjadi Rp 5.576.500; dan Jenderal Polisi Brigadir (Brigjen).

thewebgenic

leave a comment

Create Account



Log In Your Account